Senin, 08 Mei 2017



Cyber Law dan Cyber Crime

Pengertian Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.
Istilah hukum diartikan seabagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjamahan dari "cyber law", misalnya Hukum sistem informasi, Hukum Informasi, dam Hukum Informatika (Telekomunikasi dan Informatika) secara Yuridis, Cyber Law tidak sama lagi dengan ukuran dan kalifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual atau maya dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Tujuan Cyber Law
Cyber Law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakkan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan terorisme
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1. Copy Right (Hak Cipta)
2. Trademark (Hak Merk)
3. Defamation (Pencemaran Nama Baik)
4. Hate Speech (Fitnah, Penghinaan,Penistaan)
5. Hacking, Viruses, Illegal Access (Serangan terhadap fasilitas computer)
6. Regulation Internet Resource
7. Privacy
8. Duty Care (Prinsip Kehati-hatian)
9. Criminal Liability
10. Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll)
11. Electronic Contract (kontrak elektronik dan di tanda tangan digital)
12. Pornography
13. Robbery (Pencurian)
14. Consumer Protection (Perlindungan konsumen)
15. E-Commerce, E- Government

Perangkat Hukum Cyber law
Menetapkan prinsip-prinsip dan pengembangan teknologi informasi antara lain:
- Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, professional).
- Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum konvensional.
- Memperhatikan keunikan dari dunia maya.
- Mendorong adanya sector swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industry.
- Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan.
- Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif.
Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan huikum akibat transaksi di internet seperti: UU Hak Cipta, UU Merk, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Per-pajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.

Undang-Undang Hak Cipta
Indonesia telah memiliki Undang – Undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual. UUHC telah mangalami beberapa kali penyempurnaan, terakhir adalah UU No. 19/2002
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Untuk mendapatkannya seseorang bisa mengurusnya di dirjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Jenis ciptaan yang dilindungi:
      Buku, program komputer, pamflet, karya tulis yang diterbitkan
      Ceramah, kuliah, pidato
      Alat peraga untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan
      Drama, tari, koreografi, pewayangan, pantomim
      Segala bentuk seni rupa, seperti lukisan, gambar, kaligrafi dll
      Aristektur , peta, batik, fotografi, sinematografi, tafsir.



Undang-undang ITE
Rancangan Undang-undang Informasi  dan transaksi elektronik (RUU ITE) yang telah disahkan  menjadi undang-undang  Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.  Mulai dirancang sejak Maret 2003 oleh kementrian Negara Komunikasi dan Informasi dengan nama rancangan undang undang informasi elektronik dan transaksi elektronik  (RUU- ITE)
Melalui serangkaian pembahasan sebelumnya, UU ITE ditetapkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 25 Maret 2008

UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal dengan cakupan materi antara lain :
-          Pengakuan informasi dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
-          Pengakuan atas tanda tangan elektronik
-          Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
-          Hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi
-          Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya 


Pelanggaran Norma Kesusilaan
Larangan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi .
Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang isinya buat kalangan tertentu bisa masuk dalam kategori , sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.

Pasal Pencemaran Nama Baik
Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain dan .


Pengertian Cyber Crime
            Cyber crime adalah tindak criminal yang menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama khusunya internet. Berbagai bentuk cyber crime seperti

  1. Hacker dan Cracker
Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi.
Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.

  1. Denial of Service
Didalam keamanan komputer, Denial Of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
Secara khas target adalah high-profile web server, serangan ini mengarahkan menjadikan host halaman web tidak ada di Internet.

Denial Of Service Attack mempunyai dua format umum:

  1. Memaksa komputer-komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkan nya.
  2. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.


  1. Denial of Service Attack

Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut.  Contoh meliputi
v  Mencoba untuk “membanjiri" suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
v  Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin, dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
v  Berusaha untuk mencegah individu tertentu  dari mengakses suatu service.
v  Berusaha untuk mengganggu service kepada suatu orang atau sistem spesifik


  1. Pelanggaran Privacy
Privacy adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang diri mereka.

  1. Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen – dokumen penting yang ada di internet. Dokumen – dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai document dengan menggunakan media internet


  1. Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.

  1. Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global.

  1. Pornography
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya, dengan tujuan merusak moral.

  1. Paedophilia
Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak-anak ( child Pornography )

  1. Probing:
Aktivitas yang dilakukan untuk melihat servis – servis apa saja yang tersedia di server target.

  1. Phishing
 Email penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah toko, bank atau perusahaan kartu kredit. Email ini mengajak Anda untuk melakukan berbagai hal --misalnya memverifikasi informasi kartu kredit, meng-update password dan lainnya.