Cyber Law dan
Cyber Crime
Pengertian
Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri
merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.
Istilah hukum diartikan seabagai
padanan dari kata cyber law, yang saat ini secara international digunakan untuk
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga
digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya
(Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum
ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai
terjamahan dari "cyber law", misalnya Hukum sistem informasi, Hukum
Informasi, dam Hukum Informatika (Telekomunikasi dan Informatika) secara
Yuridis, Cyber Law tidak sama lagi dengan ukuran dan kalifikasi hukum
tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual atau maya dapat
dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber
adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya
bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan
pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Tujuan
Cyber Law
Cyber Law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan, ataupun
penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses
penegakkan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan
komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan terorisme
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law –
The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1. Copy Right (Hak Cipta)
2. Trademark (Hak Merk)
3. Defamation (Pencemaran Nama Baik)
4. Hate Speech (Fitnah, Penghinaan,Penistaan)
5. Hacking, Viruses, Illegal Access (Serangan terhadap
fasilitas computer)
6. Regulation Internet Resource
7. Privacy
8. Duty Care (Prinsip Kehati-hatian)
9. Criminal Liability
10. Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian,
penyelidikan dll)
11. Electronic Contract (kontrak elektronik dan di
tanda tangan digital)
12. Pornography
13. Robbery (Pencurian)
14. Consumer Protection (Perlindungan konsumen)
15. E-Commerce, E- Government
Perangkat
Hukum Cyber law
Menetapkan prinsip-prinsip dan pengembangan teknologi
informasi antara lain:
- Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta,
professional).
- Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan
prinsip hukum konvensional.
- Memperhatikan keunikan dari dunia maya.
- Mendorong adanya sector swasta sebagai leader dalam
persoalan yang menyangkut industry.
- Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab
yang jelas untuk persoalan.
- Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat
restriktif melainkan harus direktif.
Melakukan pengkajian terhadap
perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan
munculnya persoalan huikum akibat transaksi di internet seperti: UU Hak Cipta,
UU Merk, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Konsumen, UU
Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing,
UU Per-pajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
Undang-Undang
Hak Cipta
Indonesia
telah memiliki Undang – Undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan
atas kekayaan intelektual. UUHC telah mangalami beberapa kali penyempurnaan,
terakhir adalah UU No. 19/2002
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya. Untuk mendapatkannya seseorang bisa mengurusnya
di dirjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Jenis ciptaan yang
dilindungi:
• Buku,
program komputer, pamflet, karya tulis yang diterbitkan
• Ceramah,
kuliah, pidato
• Alat
peraga untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan
• Drama,
tari, koreografi, pewayangan, pantomim
• Segala
bentuk seni rupa, seperti lukisan, gambar, kaligrafi dll
• Aristektur
, peta, batik, fotografi, sinematografi, tafsir.
Undang-undang
ITE
Rancangan
Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik
(RUU ITE) yang telah disahkan menjadi
undang-undang Nomor 11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik.
Mulai dirancang sejak Maret 2003 oleh kementrian Negara Komunikasi dan
Informasi dengan nama rancangan undang undang informasi elektronik dan
transaksi elektronik (RUU- ITE)
Melalui
serangkaian pembahasan sebelumnya, UU ITE ditetapkan menjadi undang-undang pada
Rapat Paripurna Dewan tanggal 25 Maret 2008
UU ITE terdiri
dari 13 Bab dan 54 Pasal dengan cakupan materi antara lain :
-
Pengakuan informasi dan atau dokumen
elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
-
Pengakuan atas tanda tangan elektronik
-
Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan
sistem elektronik
-
Hak kekayaan intelektual dan perlindungan
hak pribadi
-
Perbuatan yang dilarang serta ketentuan
pidananya
Pelanggaran
Norma Kesusilaan
Larangan yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya
mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya
situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang
untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun demikian,
tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar
kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi .
Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya
memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal
ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat
kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam novel
Saman, yang isinya buat kalangan tertentu bisa masuk dalam kategori , sehingga
bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.
Pasal
Pencemaran Nama Baik
Selain pasal pidana pencemaran nama
baik dalam UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga
mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal
pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama
menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain dan .
Pengertian Cyber Crime
Cyber crime adalah tindak criminal
yang menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama khusunya
internet. Berbagai bentuk cyber crime seperti
- Hacker dan Cracker
Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai
seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi
terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak
melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi.
Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan
memiliki kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam
kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.
- Denial of Service
Didalam keamanan komputer, Denial Of Service Attack
(DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang
ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
Secara khas target adalah high-profile web server,
serangan ini mengarahkan menjadikan host halaman web tidak ada di Internet.
Denial Of Service Attack mempunyai dua format umum:
- Memaksa komputer-komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkan nya.
- Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
- Denial of Service Attack
Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha
eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari
penggunaan jasa tersebut. Contoh
meliputi
v Mencoba untuk “membanjiri" suatu jaringan, dengan
demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
v Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin,
dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
v Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengakses suatu service.
v
Berusaha
untuk mengganggu service kepada suatu orang atau sistem spesifik
- Pelanggaran Privacy
Privacy adalah kemampuan dari suatu individu atau
kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari
pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang diri mereka.
- Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen – dokumen penting yang ada di internet. Dokumen – dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database. Dokumen tersebut disimpan sebagai document dengan menggunakan media
internet
- Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan
mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi
informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan
dengan kartu kredit. Carding
muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu
kredit tersebut secara melawan hukum.
- Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional,
akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global.
- Pornography
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan
menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya,
dengan tujuan merusak moral.
- Paedophilia
Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual
yang lebih condong kearah anak-anak ( child
Pornography )
- Probing:
Aktivitas
yang dilakukan untuk melihat servis – servis apa saja yang tersedia di server
target.
- Phishing
Email penipuan yang seakan-akan berasal dari
sebuah toko, bank atau perusahaan kartu kredit. Email ini mengajak Anda untuk
melakukan berbagai hal --misalnya memverifikasi informasi kartu kredit, meng-update password dan lainnya.